PERSYARATAN TEKNIK PLT EBT ( Pembangkit Listrik Tenaga Energy Terbaharukan )BAB 1

1. PERSYARATAN FUNGSI PROTEKSI
  • Fungsi Trip Tegangan Lebih  atau Tegangan Kurang dan Frekuensi
Fungsi ini dibutuhkan agar PLT EBT  dapat merespon tegangan dan frekuensi abnormal dari sistem distribusi dan memutus penyaluran tenaga listrik ke sistem distribusi agar terhindar dari dampak yang merugikan pada sistem distribusi PLN.
  • Fungsi Pengindraan Tegangan dan Frekuensi serta Waktu Tunda
Fungsi ini diperlukan oleh pembangkit listrik energy terbaharukan yaitu untuk :
-   mencegah PLT EBT agar tidak mengalirkan tegangan ke sistem distribusi PLN ketika sistem distribusi tersebut tidak bertegangan
-  mengijinkan penyambungan kembali dengan sistem distribusi PLN harus pada tegangan dan frekuensi sistem distribusi berada di dalam rentang normal seperti ditetapkan dalam aturan distribusi tenaga listrik.Sistem penyambungan PLT EBT harus meliputi waktu tunda yang dapat di atur atau waktu tunda yang di tetapkan selama 5 menit yang dapat menunda penyambungan kembali sampai 5 menit setelah tegangan dan frekuensi tunak ( steady - state ) pada sistem distribusi listrik dipulihkan dalam rentang normal
  • Anti-Islanding
PLT EBT Dilengkapi dengan fungsi proteksi untuk mencegah PLT EBT berkontribusi terhadap pembentukan unitended island dan untuk menghentikan energizing sistem distribusi PLN dalam waktu dua detik pada saat pembentukan unintended island.
Setelah PLT EBT berhenti menyalurkan tenaga listrik ke jaringan distribusi,distribution control center atau otoritas PLN lainya memiliki kewenangan mengoprasikan sistem islanding dengan PLT EBT untuk meminimalkan pemadaman listrik pelanggan.
  • Deteksi gangguan jaringan distribusi
PLT EBT dengan SCCR lebih tinggi dari 0,1 atau PLT EBT yang tidak memiliki fungsi anti-islanding di persyaratkan untuk memiliki fungsi proteksi untuk mendeteksi gangguan pada sistem distribusi baik dari phase - phase maupun dari sistem distribusi PLN dalam waktu 2 detik saja gangguan terdeteksi.PLT EBT harus tidak menyalurkan tenaga listrik ke jaringan sistem distribusi PLN sebelum penutupan kembali peralatan sistem distribusi PLN.
  • Persyaratan transfer trip
Jika PLT EBT dengan kapasitas 1MW atau lebih besar tidak dapat mendeteksi gangguan sistem distribusi atau adanya pembentukan United islanding ,dan menghentikan memberikan tenaga listrik pada jaringan distribusi dalam waktu 2 detik ,maka diperlukan skema transfer trip langsung yang memungkinkan DCC atau PLN berwenang untuk secara otomatis menghentikan PLT EBT berbasis inverter dengan fitur keamanan yang di setujui PLN ,dibebaskan dari persyaratan ini.
  • Alat pemutus interkoneksi manual
Untuk keperluan pengoperasian sistem distribusi PLN,PLT EBT memasang alat pemutus penyambungan yang manual,tampak mata,siap diakses dan dapat di kunci dalam posisi terbuka untuk pemisahan PLT EBT dari sistem distribusi,Alat pemutus harus di letakan di antara PLT EBT dan sistem distribusi PLN.PLT EBT berbasis inverter dengan fitur keamanan yang di setujui oleh PLN,di bebaskan dari persyaratan ini.
  • Surge withstand Capability(kemampuan ketahanan terhadap surja)
PLT EBT memiliki relai proteksi dan relai sistem penyambungan yang di rancang untuk menahan lonjakan tegangan dan arus sesuai dengan standar di PLN
  • Peralatan paralel
Peralatan paralel sistem penyambungan PLT EBT mampu menahan 220% dari tegangan sistem penyambungan
  • Reclose blocking
Kapasitas agregat PLT EBT melebihi 25% dari beban minimal penyulang dengan perangkat reclosing otomatis,PLN memerlukan fungsi proteksi tambahan.Proteksi tambahan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada recloser blocing atau proteksi tambahan lainya yang melengkapi penutup balik otomatis ( PBO/ perangkat reclosing otomatis )
  • Peralatan tambahan yang di perlukan
Peralatan PMT PLT EBT  atau peralatan interupsi lainya yang terletak pada titik sambung harus disertifikasi sesuai dengan fungsi dan tujuannya.peralatan tersebut harus mampu menginterupsi gangguan maksimun yang terjadi di poin of common couping ( PCC). PLT EBT milik pengembang dan fasilitas penyambungan harus dirancang sedemikian ,sehingga kerusakan setiap peranngkat atau komponen harus tidak berpotensi membahayakan keselamatan dan keandalan sistem distribusi PLN.
  • Proteksi cadangan
PLT EBT dengan kapasitas desain terpasang yang lebih besar dari 200KW atau 1/5 dari beban puncak penyulang,maka PLT EBT harus dilengkapi dengan proteksi cadangan,sehingga ketika ada gangguan padafungsi proteksi utama sistem masih dapat memenuhi persyaratan waktu mengatasi gangguan.
  • Perubahan sistem proteksi
Pengembang PLT EBT harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada PLN sebelum dilakukan perubahan,untuk tiap perubahan yang di usulkan dalam pembuatan sistem proteksi,setting proteksi,prosedur operasi atau peralatan yang akan mempengaruhi penyambungan PLT EBT dan operasi paralel dengan sistem distribusi PLN.Perubahan yang di usulkan harus di lakukan pengujian dan sertifikasi ulang,setelah persetujuan PLN dengan persyaratan yang sesuai ditetapkan dalam bab ini.
Jika PLN harus melaksanakan perubahan sistem distribusi di lokasi dimana PLT EBT terhubung,pengembang akan bertanggung jawab atas biaya pengeluaranyang diperlukan untuk identifikasi dan pelaksanaan perubahan pada peralatan proteksi.Perubahan peralatan proteksi akan di revew dan harus memperoleh persetujuan PLN.


DAFTAR SINGKATAN

  • AC          :  Alternating Current
  • IEC         :  International Electrotechnical Commission
  • IEEE         :  Institute of Electrical and Electronic Engineers
  • CFS          :  Connection Facilities Study,atau Connection Feasibility Study
  • COD         :  Commercial Operation Date
  • CT             :  Current Transformer
  • CTR          :  Connection Technical Requirements
  • DC            :  Direct Current
  • EPC          :  Engginering,Procurement and Construction
  • FS             :  Feasibility Study
  • KW           :  Kilo Watt
  • KV            :  Kilo Volt
  • KKF         : Kajian Kelayakan Finansial
  • KKO        :  Kajian Kelayakan Operasi
  • MW          :  Mega Watt
  • PJBL         :  Perjanjian Jual Beli Listrik
  • PLN          :  Perusahaan Listrik Negara
  • PLT EBT   :  Pembangkit Listrik Tenaga Energy Terbaharukan
  • PMT          :  Pemustus Tegangan
  • p.u.            :  per unit
  • Rp             :  Rupiah ( mata uang indonesia )
  • SCCR        :  Short Circuit Contribution Ratio
  • SNI           :  Standar Naional Indonesia
  • SPLN        :  Standar PLN
  • UKL/UPL  :  Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup / Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
  • UL             :  Underwriters Laboratories,Inc.
  • V               :  Volt
  • VT             : Voltage transformer